• Jelajahi

    Copyright © Catatan News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Penangkap Ikan Ilegal Atas Nama Terpidana NURSAENAL dan YUNUS

    Sabtu, 20 April 2024, April 20, 2024 WIB Last Updated 2024-04-20T08:13:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Catatan News - Jakarta 
    Kamis 18 April 2024, sekitar pukul 19.35 WITA bertempat di Pelabuhan Makassar Jl. Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Satgas Intelijen Reformasi Inovasi (SIRI) dan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat. 
    Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 
    Nama : Nursaenal alias Saenal
    Tempat lahir : Tippulue
    Usia/tanggal lahir : 38 Tahun/20 Juni 1985
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Islam
    Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07
    Tempat Tinggal : Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Prov. Sulawesi Selatan/di atas Kapal Motor Nelayan Ikhsan Jaya 07
    Pendidikan terakhir : SD (tidak tamat)
    Putusan : Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 8/PID.SUSPRK/2018/PT JAP tanggal 18 Januari 2019 a.n Nursaenal alias Saenal

    Nama : Muahmmad Yunus alias Yunus
    Tempat lahir : Tippulue
    Usia/tanggal lahir : 29 Tahun/19 November 1994
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Islam
    Pekerjaan : Nelayan/Nahkoda Kapal Motor Nelayan Pandangan 02
    Tempat Tinggal : Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinvsi Sulawesi Selatan/di atas Kapal Motor Nelayan Pandangan 027
    Pendidikan terakhir : SD (tidak tamat)
    Putusan : Pengadilan Tinggi Jayapura Nomor: 11/PID.SUSPRK/2018/PT JAP tanggal 16 Januari 2019 a.n Muhammad Yunus alias Yunus

    Adapun kasus posisinya menyatakan kedua Terpidana sebagaimana identitas di atas melakukan tindak pidana mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dan melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia yang tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).
    Atas perbuatan tersebut kedua Terpidana dijatuhkan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan.
    Berdasarkan pantauan Tim Tabur, Kedua DPO bergerak dari Bone menuju Makassar sekitar pukul 19.35 WITA. DPO terpantau di Pelabuhan Makassar Jl. Nusantara Nomor 329, Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Setelah itu Tim melakukan pengamanan terhadap DPO atas nama Terpidana Nursaenal dan Terpidana Muhammad Yunus.
    Saat diamankan, kedua Terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Makassar guna dilakukan eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan.
    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (K.3.3.1)


    Jakarta, 19 April 2024
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini