• Jelajahi

    Copyright © Catatan News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Tim Tabur Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Atas Nama Terpidana REIGEN

    Kamis, 18 April 2024, April 18, 2024 WIB Last Updated 2024-04-18T06:28:56Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Catatan News - Jakarta 
    Rabu 17 April 2024, sekitar pukul 19.30 WIB bertempat di Villa Kota Bunga, Cianjur, Jawa Barat, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

    Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 
    Nama : Reigen
    Tempat lahir : Palu
    Usia/tanggal lahir : 43 Tahun/21 November 1980
    Jenis kelamin : Laki-laki
    Kewarganegaraan : Indonesia
    Agama : Buddha
    Pekerjaan : Direktur Utama PT Adaler Jaya Kusuma
    Tempat Tinggal : Penggilingan Permai Blok U 14B RT 04/RW 04, Kelurahan Parung, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten

    Adapun Reigen merupakan TERPIDANA yang telah melakukan Tindak Pidana Umum yang melanggar Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2011 tentang Migas.

    Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor :245/Pid.Sus/2016/PNJU tanggal 16 Agustus 2016, Terpidana Reigen dipidana penjara selama 1 (satu tahun dan denda sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah) dengan subsidair 3 (tiga) bulan penjara Atas perbuatannya. 

    Saat diamankan, Terpidana Reigen bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.


    Sumber:
    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini