• Jelajahi

    Copyright © Catatan News
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Tindak Pidana Penggelapan Atas Nama Terpidana MUCHSIN bin PAIDI

    Jumat, 07 Juni 2024, Juni 07, 2024 WIB Last Updated 2024-06-07T08:25:00Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini

    Catatan News - Jakarta 

    Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa (D.I.) Yogyakarta, Kamis 6 Juni 2024, sekitar pukul 21.45 WIB bertempat di Jalan H. Benyamin Sueb Kavling A6, Kemayoran, Jakarta Pusat.


    Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu: 

    Nama : Muchsin bin Paidi

    Tempat lahir : Boyolali

    Usia/tanggal lahir : 48 tahun / 08 November 1975

    Jenis kelamin : Laki-laki

    Kewarganegaraan : Indonesia

    Agama : Islam

    Pekerjaan : Wiraswasta

    Alamat : Jl. Wonosari KM 8, Salakan, RT 02, Potorono, Banguntapan, Bantul, D.I. Yogyakarta 


    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1263 K/PID/2021 tanggal 24 November 2011, menyatakan bahwa Muchsin bin Paidi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, yang mengakibatkan kerugian kepada korban sebesar Rp120.000.000. Oleh karenanya, Terpidana Muchsin bin Paidi dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan. 


    Saat diamankan, Terpidana Muchin bin Paidi bersikap tidak kooperatif sehingga Tim Satgas SIRI berusaha masuk ke dalam kamar kos sampai yang bersangkutan berhasil diamankan. Selanjutnya, Terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Tinggi D.I. Yogyakarta.


    Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (Kar)


    Jakarta, 7 Juni 2024

    KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM


    Dr. KETUT SUMEDANA

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini